Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, merespons santai laporan yang diajukan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara terkait dugaan penghasutan atas isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Selain Roy, tiga nama lainnya juga ikut dilaporkan, yaitu pakar forensik digital Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dokter Tifauzia Tyassuma.
“Silakan diproses, karena kami menggunakan teknologi canggih untuk membuktikan kejujuran dan kebenaran. Jika itu dianggap menghasut, biarlah hukum yang menilai,” ujar Roy saat dimintai keterangan pada Kamis (24/4).
Ia enggan berkomentar lebih lanjut, hanya mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai sendiri dinamika yang terjadi. “Biarkan publik menilai. Tuhan tidak tidur,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (23/4), Relawan Pemuda Patriot Nusantara melaporkan keempat individu tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Laporan itu didaftarkan oleh ketua relawan, Andi Kurniawan, dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, menjelaskan bahwa para terlapor dianggap telah melanggar Pasal 160 KUHP mengenai penghasutan di muka umum, berkaitan dengan pernyataan yang menyebutkan adanya dugaan ijazah palsu milik Jokowi.